HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
MAKALAH
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
Pengampu: Nur Hadi, M.Pd.I.
Oleh
:
Danang
Abdul Rachmansyah (
1403046048 )
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam percakapan sehari-hari, kita
sering mengucapkan atau mendengar kata atau istilah ‘negara’. Walaupun begitu
akrab dalam kehidupan kita, sebenarnya istilah ini adalah bersifat abstrak,
kita tidak pernah melihat negara itu seperti apa, yang kita lihat hanyalah
bendera suatu negara, orangnya, lambangnya, atau mendengar bahasa nasionalnya,
lagu kebangsaannya atau juga mengetahui ideologinya.[1]
Negara merupakan integrasi dari
kekuasaan politik, ia adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara
adalah agency ( alat ) dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai kekuasaan dapat digunakan
dalam kehidupan bersama, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun
oleh negara sendiri.
Di dunia ini
tak satupun negara diproklamasikan tanpa cita-cita abadi yang luhur. Sebab, di
setiap cita-cita itulah terletak kepentingan bersama yang diikat secara kuat
untuk menggapai tujuan. Namun dalam relitasnya, cita-cita luhur tersebut masih
jauh dari panggang api.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian bangsa dan
negara ?
2.
Apa saja azas dan sistem
kewarganegaraan ?
3.
Apa saja hak dan kewajiban
warganegara ?
C. Tujuan Makalah
- Untuk
mengetahui pengertian bangsa dan negara.
- Untuk
mengetahui azas dan sistem kewarganegaraan.
- Untuk
mengetahui hak dan kewajiban warganegara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Bangsa dan Negara
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa dapat diartikan sebagai
kelompok manusia yang karena memiliki latar belakang, nasib, dan watak serta
cita-cita yang sama, merasa berfikir dan berbuat sebagai suatu kesatuan yang utuh. Dengan kata lain, bangsa
adalah kesatuan rakyat yang terbentuk atas dasar kehendak bersama, karena
perasaan senasib sepenanggungan dalam sejarah. Sejak jaman Romawi Kuno sampai
sekarang konsep bangsa selalu melekat pada konsep negara. Tidaklah mungkin ada
negara yang tidak memiliki bangsa, akan tetapi bisa terjadi untuk sementara
suatu bagsa belum memiliki negara sendiri. Misalnya bangsa Palestina sampai
saat ini sedang gigih mewujudkan negara Palestina yang telah lama di
dambakannya.
2. Pengertian
Negara
Istilah negara atau state timbul pada Zaman Renaissance di Eropa pada abad ke-15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah Io Stato yang muncul dalam buku II Principle karya Nicolo Machiavelli.
Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu Staat ( bahasa Belanda dan Jerman ), State ( bahasa Inggris ), Etat
( bahasa Perancis ).
Ada beberapa pendapat dari para
ahli mengenai pengertian suatu negara, antara lain:
a. Roger H.
Soltaun : ‘’Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.’’
b.
Harold J. Laski : ‘’Negara adalah suatu
masyarakat yang diintregasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan dan yag secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang
hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka
bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik
oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang
bersifat memaksa atau mengikat.’’
c.
Max Weber: ‘’ Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik sacara sah dalam suatu
wilayah ‘’.
d.
Robert M. Mac Ever: ‘’ Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah
dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang
untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.
Jadi, sebagai definisi umum dapat
dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial rakyatnya diperintah (
governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya
ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan(control)
monopolistis dari kekuasaan yang sah.
B. Azas dan
Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada beberapa sistem
(kriteria umum) yang digunakan untuk menentukan siapa
yang
menjadi warga negara suatu negara. Kriteria tersebut yaitu :
1. Sistem
Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
a. Asas Ius
Soli (Law of The Soli)
b. Asas Ius
Sanguinis (Law of The Soli)
c. Masalah
kewarganegaraan, contohnya :
1) Apatride
Apatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut
asas Ius Soli lahir di Negara yang menganut Ius Sanguinis. Contoh : Seorang
keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang
tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B.
2) Bipatride
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut
Ius Sanguinis lahir di Negara lain ynag menganut Ius Soli, maka kedua Negara
tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga Negaranya. Contoh : Seorang
keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga
karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D
juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.
3) Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang
yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia
telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak
melepaskan status bipatride-nya.
2. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan
a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakatnya,suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya
suatu kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan
secara yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batín.
Dan kesatuan hukum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf
persamaan antara suami istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang
suami saja.
b. Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak
mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau
suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
3.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status
kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak
status kewarganegaraan.
a. Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui
permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b. Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan
persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah
berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi
digunakan 2 stelsel, yaitu :
1)
Stelsel Aktif, yakni untuk
menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan
hukum secara aktif.
2)
Stelsel Pasif, yakni seseorang
dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu
tindakan hukum.
4.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Sejarah Kewarganegaraan.
Mengetahui tentang masalah kewarganegaraan juga melibatkan
sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang berkembang dari masa ke masa. Diawali
dengan:
a. Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan
Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1)
Kawula negara belanda orang
Belanda,
2)
Kawula negara belanda bukan
orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3)
Kawula negara belanda bukan
orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya: orang – orang Timur Asing
(Cina, India, Arab, dan lain-lain).
5.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Masa kemerdekaan
Pada masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah
kemerdekaan, yakni tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia mengesahkan UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal
26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang
bangsa Indonesia aseli dan orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan
undang – undang sebagai warga negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat –
syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai
pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun
1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun
1946 adalah:
a.
Orang yang asli dalam daerah
Indonesia.
b.
Orang yang lahir dan bertempat
kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia.
c.
Anak yang lahir di dalam
wilayah Indonesia.
Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar
(KMB)
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
a. Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap
keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan
sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih
kewarganegaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih
kewarganegaraan.
b. Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia
asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak
tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan
dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
c. Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua
kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan
kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan
menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958Undang –
undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU
No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958.
Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan
siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan
kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949. Hal
– hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain:
a.
Siapa yang dinyatakan
berstatus warga negara Indonesia (WNI),
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan biasa.
c. Akibat pewarganegaraan.
d. Pewarganegaraan istimewa.
e. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
f. Siapa yang dinyatakan berstatus asing. Menurut undang – undang :
1) Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih
dahulu (berlaku surut)
2) Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan
dalam undang – undang itu. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi
orang asing karena :
a)
Dengan sengaja, insyaf, dan
sadar menolak kewarganegaraan RI.
b)
Menolak kewarganegaraan karena
khilaf atau ikut – ikutan saja.
c)
Di tolak oleh orang lain,
misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak
kewarganegaraan RI.
C. Hak dan
Kewajiban Warganegara
Warganegara adalah orang-orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.dahulu biasa
disebut hamba atau kawula negara. Tetapi, sekarang ini lazim disebut
warganegara. Setiap warganegara mempunyai persamaan hak, privasi dan tanggung jawab.
Hak-hak warganegara antara lain:
1. Segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.....
2. Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Tiap-tiap
warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4. Tiap-tiap warganegara
berhak mendapat pengajaran.
5. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Kewajiban
waraganegara antara lain:
1. Segala
warganegara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali.
2. Tiap-tiap
warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian
Bangsa dan Negara
Pengertian
Bangsa
Bangsa dapat diartikan sebagai
kelompok manusia yang karena memiliki latar belakang, nasib, dan watak serta
cita-cita yang sama, merasa berfikir dan berbuat sebagai suatu kesatuan yang utuh. Dengan kata lain, bangsa
adalah kesatuan rakyat yang terbentuk atas dasar kehendak bersama, karena
perasaan senasib sepenanggungan dalam sejarah. Sejak jaman Romawi Kuno sampai
sekarang konsep bangsa selalu melekat pada konsep negara. Tidaklah mungkin ada
negara yang tidak memiliki bangsa, akan tetapi bisa terjadi untuk sementara
suatu bagsa belum memiliki negara sendiri. Misalnya bangsa Palestina sampai
saat ini sedang gigih mewujudkan negara Palestina yang telah lama di
dambakannya.
Pengertian
Negara
Istilah negara atau state timbul pada Zaman Renaissance di Eropa pada abad ke-15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah Io Stato yang muncul dalam buku II Principle karya Nicolo Machiavelli.
Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu Staat ( bahasa Belanda dan Jerman ), State ( bahasa Inggris ), Etat
( bahasa Perancis ).
Azas
dan Sistem Kewarganegaraan
1. Sistem
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
a. Asas Ius Soli (Law of The Soli)
b. Asas Ius
Sanguinis (Law of The Soli)
c. Masalah kewarganegaraan, contohnya :
1) Apatride
2) Bipatride
3) Multipatride
2. Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan
a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakatnya,suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan
adanya suatu kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan
secara yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batín.
Dan kesatuan hukum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf
persamaan antara suami istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang
suami saja.
b. Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak
mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau
suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
3.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang
memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan
akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status
kewarganegaraan.
a. Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui
permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b. Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan
persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah
berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi
digunakan 2 stelsel, yaitu :
1)
Stelsel Aktif, yakni untuk
menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan
tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2)
Stelsel Pasif, yakni seseorang
dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu
tindakan hukum.
4.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Sejarah Kewarganegaraan.
Mengetahui tentang masalah kewarganegaraan juga melibatkan
sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang berkembang dari masa ke masa. Diawali
dengan:
a. Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan
Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1)
Kawula negara belanda orang
Belanda,
2)
Kawula negara belanda bukan
orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3)
Kawula negara belanda bukan
orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya: orang – orang Timur Asing
(Cina, India, Arab, dan lain-lain).
5.
Sistem Kewarganegaraan
berdasarkan Masa kemerdekaan
Pada masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah
kemerdekaan, yakni tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia mengesahkan UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal
26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang
bangsa Indonesia aseli dan orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan
undang – undang sebagai warga negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat –
syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai
pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun
1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun
1946 adalah:
a. Orang yang asli dalam daerah Indonesia.
b. Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam
wilayah negara Indonesia.
c. Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia.
Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar
(KMB)
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
a. Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap
keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan
sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih kewarganegaraan
Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
b. Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia
asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak
tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan
dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
c. Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua
kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan
kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan
menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958 Undang –
undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU
No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958.
Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan
siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan
kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949. Hal
– hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain:
a. Siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI),
b. Naturalisasi atau pewarganegaraan biasa.
c. Akibat pewarganegaraan.
d. Pewarganegaraan istimewa.
e. Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
f. Siapa yang dinyatakan berstatus asing. Menurut undang – undang :
1) Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih
dahulu (berlaku surut)
2) Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan
dalam undang – undang itu. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi
orang asing karena:
a)
Dengan sengaja, insyaf, dan
sadar menolak kewarganegaraan RI.
b)
Menolak kewarganegaraan karena
khilaf atau ikut – ikutan saja.
c)
Di tolak oleh orang lain,
misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak
kewarganegaraan RI.
Hak
dan Kewajiban Warganegara
Warganegara adalah orang-orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.dahulu biasa
disebut hamba atau kawula negara. Tetapi, sekarang ini lazim disebut
warganegara. Setiap warganegara mempunyai persamaan hak, privasi dan tanggung
jawab.
Hak-hak warganegara antara lain:
1. Segala
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.....
2. Tiap-tiap
warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Tiap-tiap
warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4. Tiap-tiap
warganegara berhak mendapat pengajaran.
5. Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Kewajiban
warga negara antara lain:
1) Segala
warganegara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali.
2) Tiap-tiap
warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.
B. Saran
Demikianlah
makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca.
Pemakalah memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pengejaan maupun penulisan
kata serta kalimat yang kurang jelas, dan beberapa hal yang masih kurang
dimengerti. Dan pemakalah juga sangat menerima saran dan kritik dari para
pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari saya semoga dapat
diterima di hati dan saya mengucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah,A.
Dan Abdul Rozak,2003,”Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta: IAIN Jakarta
Press dan Prenada Media Group.
[1] A Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan ( Jakarta:
IAIN Jakarta Press dan Prenada Media Group, 2003 ), hlm.31
Tidak ada komentar:
Posting Komentar