Jumat, 12 Februari 2016

Hubungan Negara dan Warga Negara

HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Nur Hadi, M.Pd.I.



Oleh :
Danang Abdul Rachmansyah                      ( 1403046048 )

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam percakapan sehari-hari, kita sering mengucapkan atau mendengar kata atau istilah ‘negara’. Walaupun begitu akrab dalam kehidupan kita, sebenarnya istilah ini adalah bersifat abstrak, kita tidak pernah melihat negara itu seperti apa, yang kita lihat hanyalah bendera suatu negara, orangnya, lambangnya, atau mendengar bahasa nasionalnya, lagu kebangsaannya atau juga mengetahui ideologinya.[1]
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi politik dari kekuasaan politik. Negara adalah agency ( alat ) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri.
Di dunia ini tak satupun negara diproklamasikan tanpa cita-cita abadi yang luhur. Sebab, di setiap cita-cita itulah terletak kepentingan bersama yang diikat secara kuat untuk menggapai tujuan. Namun dalam relitasnya, cita-cita luhur tersebut masih jauh dari panggang api.

B.  Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian bangsa dan negara ?
2.    Apa saja azas dan sistem kewarganegaraan ?
3.    Apa saja hak dan kewajiban warganegara ?

C.  Tujuan Makalah
  1. Untuk mengetahui pengertian bangsa dan negara.
  2. Untuk mengetahui azas dan sistem kewarganegaraan.
  3. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warganegara.

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Bangsa dan Negara
1.    Pengertian Bangsa
Bangsa dapat diartikan sebagai kelompok manusia yang karena memiliki latar belakang, nasib, dan watak serta cita-cita yang sama, merasa berfikir dan berbuat sebagai suatu  kesatuan yang utuh. Dengan kata lain, bangsa adalah kesatuan rakyat yang terbentuk atas dasar kehendak bersama, karena perasaan senasib sepenanggungan dalam sejarah. Sejak jaman Romawi Kuno sampai sekarang konsep bangsa selalu melekat pada konsep negara. Tidaklah mungkin ada negara yang tidak memiliki bangsa, akan tetapi bisa terjadi untuk sementara suatu bagsa belum memiliki negara sendiri. Misalnya bangsa Palestina sampai saat ini sedang gigih mewujudkan negara Palestina yang telah lama di dambakannya.

2.    Pengertian Negara
Istilah negara atau state timbul pada Zaman Renaissance di Eropa pada abad ke-15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah Io Stato yang muncul dalam buku II Principle karya Nicolo Machiavelli. Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu Staat ( bahasa Belanda dan Jerman ), State ( bahasa Inggris ), Etat ( bahasa Perancis ).
Ada beberapa pendapat dari para ahli mengenai pengertian suatu negara, antara lain:
a.    Roger H. Soltaun : ‘’Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.’’
b.    Harold J. Laski : ‘’Negara adalah suatu masyarakat yang diintregasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan dan yag secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa atau mengikat.’’
c.    Max Weber: ‘’ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik sacara sah dalam suatu wilayah ‘’.
d.    Robert M. Mac Ever: ‘’ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa.

Jadi, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa negara adalah suatu daerah teritorial rakyatnya diperintah ( governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangannya melalui penguasaan(control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.  

B.   Azas dan Sistem Kewarganegaraan
Pada asasnya ada beberapa sistem (kriteria umum) yang digunakan untuk menentukan siapa
yang menjadi warga negara suatu negara. Kriteria tersebut yaitu :
1.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Kelahiran
a.    Asas Ius Soli (Law of The Soli)
b.    Asas Ius Sanguinis (Law of The Soli)
c.    Masalah kewarganegaraan, contohnya :
1)   Apatride
Apatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut asas Ius Soli lahir di Negara yang menganut Ius Sanguinis. Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tersebut bukan warga negara A maupun warga negara B.
2)   Bipatride
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang Negara orang tuanya menganut Ius Sanguinis lahir di Negara lain ynag menganut Ius Soli, maka kedua Negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut warga Negaranya. Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D.
3)   Multipatride
Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang bipatride juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya.
2.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan
a.    Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya,suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan secara yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batín. Dan kesatuan hukum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf persamaan antara suami istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang suami saja.
b.   Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
3.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a.    Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b.   Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
1)   Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2)   Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
4.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Sejarah Kewarganegaraan.
Mengetahui tentang masalah kewarganegaraan juga melibatkan sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang berkembang dari masa ke masa. Diawali dengan:
a.     Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1)   Kawula negara belanda orang Belanda,
2)   Kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3)   Kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya: orang – orang Timur Asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).
5.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Masa kemerdekaan
Pada masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yakni tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia aseli dan orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
a.      Orang yang asli dalam daerah Indonesia.
b.      Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia.
c.       Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia.
Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
a.    Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
b.   Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
c.    Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958Undang – undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949. Hal – hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain:
a.      Siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI),
b.   Naturalisasi atau pewarganegaraan biasa.
c.    Akibat pewarganegaraan.
d.   Pewarganegaraan istimewa.
e.    Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
f.     Siapa yang dinyatakan berstatus asing. Menurut undang – undang :
1)   Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2)   Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang itu. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena :
a)   Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI.
b)   Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja.
c)    Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.
C.  Hak dan Kewajiban Warganegara
Warganegara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi, sekarang ini lazim disebut warganegara. Setiap warganegara mempunyai persamaan hak, privasi dan tanggung jawab.
Hak-hak warganegara antara lain:
1.    Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.....
2.    Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4.    Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.
5.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Kewajiban waraganegara antara lain:
1.    Segala warganegara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali.
2.    Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

BAB  III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa dapat diartikan sebagai kelompok manusia yang karena memiliki latar belakang, nasib, dan watak serta cita-cita yang sama, merasa berfikir dan berbuat sebagai suatu  kesatuan yang utuh. Dengan kata lain, bangsa adalah kesatuan rakyat yang terbentuk atas dasar kehendak bersama, karena perasaan senasib sepenanggungan dalam sejarah. Sejak jaman Romawi Kuno sampai sekarang konsep bangsa selalu melekat pada konsep negara. Tidaklah mungkin ada negara yang tidak memiliki bangsa, akan tetapi bisa terjadi untuk sementara suatu bagsa belum memiliki negara sendiri. Misalnya bangsa Palestina sampai saat ini sedang gigih mewujudkan negara Palestina yang telah lama di dambakannya.

Pengertian Negara
Istilah negara atau state timbul pada Zaman Renaissance di Eropa pada abad ke-15. Istilah state muncul bersamaan dengan istilah Io Stato yang muncul dalam buku II Principle karya Nicolo Machiavelli. Istilah negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu Staat ( bahasa Belanda dan Jerman ), State ( bahasa Inggris ), Etat ( bahasa Perancis ).

Azas dan Sistem Kewarganegaraan
1.    Sistem kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
a.      Asas Ius Soli (Law of The Soli)
b.    Asas Ius Sanguinis (Law of The Soli)
c.      Masalah kewarganegaraan, contohnya :
1)   Apatride
2)   Bipatride
3)   Multipatride
2.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Perkawinan
a.     Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berangkat dari paradigma bahwa suami istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakatnya,suami istri ataupun keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.
Supaya terdapat keadaan harmonis dalam keluarga diperlukan kesatuan secara yuridis maupun dalam jiwa perkawinan, yaitu kesatuan lahir dan batín. Dan kesatuan hukum dalam keluarga ini tidak bertentangan dengan filsuf persamaan antara suami istri sehingga sekedar mencari manfaatnya bagi sang suami saja.
b.   Asas Persamaan Derajat
Menurut asas persamarataan bahwa perkawinan sama sekali tidak mempengaruhi kewarganegaraan seseorang, dalam arti masing-masing istri atau suami bebas menentukan sikap dalam menen tukan kewarganegaraanya.
Asas ini menghindari terjadinya penyelundupan hukum, misalnya seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu Negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan pasangan di Negara tersebut.
3.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Naturalisasi
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
a.    Naturalisasi Biasa
Yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing melalui permohonan dan prosedur yang telah ditentukan.
b.   Naturalisasi Istimewa
Yaitu kewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan naturalisasi digunakan 2 stelsel, yaitu :
1)   Stelsel Aktif, yakni untuk menjadi warga negara pada suatu negara seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum secara aktif.
2)   Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan sesuatu tindakan hukum.
4.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Sejarah Kewarganegaraan.
Mengetahui tentang masalah kewarganegaraan juga melibatkan sejarah dari sistem kewarganegaraan, yang berkembang dari masa ke masa. Diawali dengan:
a.     Zaman penjajahan Belanda
Hindia Belanda bukanlah suatu negara, maka tanah air pada masa penjajahan Belanda tidak mempunyai warga negara, dengan aturan sebagai berikut:
1)   Kawula negara belanda orang Belanda,
2)   Kawula negara belanda bukan orang Belanda, tetapi yang termasuk Bumiputera,
3)   Kawula negara belanda bukan orang Belanda, juga bukan orang Bumiputera, misalnya: orang – orang Timur Asing (Cina, India, Arab, dan lain-lain).
5.    Sistem Kewarganegaraan berdasarkan Masa kemerdekaan
Pada masa ini, Indonesia belum mempunyai UUD. Sehari setelah kemerdekaan, yakni tanggal 18 agustus 1945, panitia persiapan kemerdekaan Indonesia mengesahkan UUD 1945. Mengenai kewarganegaraan UUD 1945 dalam pasal 26 ayat(1) menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia aseli dan orang – orang bangsa lain yang di sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara,” sedang ayat 2 menyebutkan bahwa syarat – syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapan dengan undang – undang. Sebagai pelaksanaan dari pasal 26, tanggal 10 april 1946, diundangkan UU No. 3 Tahun 1946. Adapun yang dimaksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
a.    Orang yang asli dalam daerah Indonesia.
b.   Orang yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman di dalam wilayah negara Indonesia.
c.    Anak yang lahir di dalam wilayah Indonesia.
Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Persetujuan perihal pembagian warga negara hasil dari konferensi meja bundar (KMB) tanggal 27 desember 1949 antara Belanda dengan Indonesia Serikat ada tiga hal yang penting dalam persetujuan tersebut antara lain:
a.    Orang Belanda yang tetap berkewargaan Belanda, tetapi terhadap keturunannya yang lain dan bertempat tinggal di Indonesia kurang lebih 6 bulan sebelum 27 desember 1949 setelah penyerahan keddaulatan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia yang disebut juga “Hak Opsi” atau hak untuk memilih kewarganegaraan.
b.   Orang – orang yag tergolong kawula Belanda (orang Indonesia asli) berada di Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia kecuali tidak tinggal di Suriname / Antiland Belanda dan dilahirkan di wilayah Belanda dan dapat memilih kewarganegaraan Indonesia,
c.    Orang – orang Eropa dan Timur Asing, maka terhadap mereka dua kemungkinan yaitu: jika bertempat tinggal di Belanda, maka dtetapkan kewarganegaraan Belanda, maka yang dinyatakan sebagai WNI dapat menyatakan menolak dalam kurun waktu 2 tahun.
Berdasarkan undang – undang nomor 62 tahun 1958 Undang – undang tentang kewarganegaraan Indonesia yang berlaku sampai sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan tanggal 1agustus 1958. Beberapa bagian dari undang – undang itu, yaitu mengenai ketentuan – ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak – anak an cara – cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapkan berlaku surut hingga tanggal 27 desember 1949. Hal – hal selengkapnya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain:
a.    Siapa yang dinyatakan berstatus warga negara Indonesia (WNI),
b.   Naturalisasi atau pewarganegaraan biasa.
c.    Akibat pewarganegaraan.
d.   Pewarganegaraan istimewa.
e.    Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
f.     Siapa yang dinyatakan berstatus asing. Menurut undang – undang :
1)   Mereka berdasarkan UU/ peraturan/perjanjian, yang terlebih dahulu (berlaku surut)
2)   Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditentukan dalam undang – undang itu. Selain itu, mungkin juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena:
a)   Dengan sengaja, insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan RI.
b)   Menolak kewarganegaraan karena khilaf atau ikut – ikutan saja.
c)    Di tolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya yang menolak kewarganegaraan RI.

Hak dan Kewajiban Warganegara
Warganegara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Tetapi, sekarang ini lazim disebut warganegara. Setiap warganegara mempunyai persamaan hak, privasi dan tanggung jawab.
Hak-hak warganegara antara lain:
1.    Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.....
2.    Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.    Tiap-tiap warganegara berhak (dan wajib) ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
4.    Tiap-tiap warganegara berhak mendapat pengajaran.
5.    Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Kewajiban warga negara antara lain:
1)   Segala warganegara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecuali.
2)   Tiap-tiap warganegara (berhak dan) wajib ikut serta dalam pembelaan negara.

B.   Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Pemakalah memohon maaf apabila ada kesalahan dalam pengejaan maupun penulisan kata serta kalimat yang kurang jelas, dan beberapa hal yang masih kurang dimengerti. Dan pemakalah juga sangat menerima saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari saya semoga dapat diterima di hati dan saya mengucapkan terima kasih.

DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah,A. Dan Abdul Rozak,2003,”Pendidikan Kewarganegaraan”,Jakarta: IAIN Jakarta Press dan Prenada Media Group.


[1]  A Ubaedillah dan Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan ( Jakarta: IAIN Jakarta Press dan Prenada Media Group, 2003 ), hlm.31

Tidak ada komentar:

Posting Komentar