Jumat, 05 Februari 2016

Otonomi Daerah Di Indonesia

OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pangampu : Nur Hadi M.Pd.I

Oleh:
Danang Abdul Rachmansyah            ( 1403046048 )
 


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2016



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Unsur lain dari demokrasi adalah adanya pembagian kekuasaan dan kewenangan pemerintahan. Tutuntutan akan pengelolaan pemerintahan daerah yang mandiri dengan semangat otonomi daerah semakin marak. Namun demikian, kebijakan otonimo daerah banyak disalahartikan oleh jajaran pengelola pemerintah di daerah. Otonomi daerah dipahami sebagai kebebasan mengelola sumber daya daerah yang cenderung melahirkan pemerintahan daerah yang tidak profesional dan tidak terkontrol. Hal yang sangat menghawatirkan, seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah adalah lahirnya perundang-undangan daerah (perda) yang cenderung bertolak belakangdengan semangat konstitusi negara dan dasar negara yang dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Repoblik Indonesia.
Bab ini akan membahas otonomi daerah yang meliputi konsep-konsep yang berhubungan dengan otonomi daerah dan desentralisasi, aspek teoretis, dan implementasi otonomi daerah di Indonesia.

B. Rumusan Masalah
1.    Apa saja uu tentang otonomi daerah ?
2.    Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ?
3.    Apa saja tantangan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ?
4.    Apa saja kelebihan dan kekurangan otonomi daerah di Indonesia ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.  UU tentang Otonomi Daerah
UU otonomi daerah merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia atau dapat juga disebut payung hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia menjadi payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah mengalami perubahan selama tujuh kali yang ditandai dengan perubahan UU otonomi daerah /Desentralisasi, yaitu:
1.    UU Nomor 1 Tahun 1945, tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini ditetapkan daerah otonom adalah keresidenan, kabupaten, dan kota. Tetapi tidak ada Peraturan Pemerintahnya, sehingga tidak dilaksanakan dan usianya hanya tiga tahun.
2.    UU Nomor 22 Tahun 1948, tentang susunan Pemda yang demokratis. Dalam undang-undang ini ada dua jenis daerah otonom yaitu, daerah otonom biasa dan daerah otonom istimewa. Juga ditetapkan tingkatan daerah otonom yaitu, provinsi, kabupaten, dan desa kecil. Dalam undang-undang ini, pemerintah pusat memberikan hak istimewa kepada beberapa daerah di Jawa Bali, Minangkabau, dan Palembang untuk menghormati daerah tersebut guna melakukan pengaturan sendiri daerahnya mengenai hak dan asal-usul daerah
3.    UU Nomor 1 Tahun 1957, tentang pemerintahan daerah yang berlaku menyeluruh dan bersifat seragam.
4.    UU Nomor 18 Tahun 1965, tentang pemerintahan daerah yang menganut otonomi seluas-luasnya.
5.    UU Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah. Undang-undang ini usianya paling panjang yaitu 25 tahun.
6.    UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang otonomi daerah
7.    UU Nomor 25 Tahun 1999, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
8.    UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah. Dalam undang-undang ini terlihat jelas pembagian urusan pemerintahan, dimana pemerintah pusat menjalankan urusan dalam pembuatan perundangan, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, kebijakan fiskal dan moneter, serta agama. Pemerintah daerah mempunyai kekuasaan selain wewenang pusat, yaitu bidang ekonomi, perdagangan, industri, pertanian, tata ruang, pendidikan, kesejahteraan, dan menjalankan fungsi pemerintahan umum sebagai wakil pemerintahan pusat.
9.    UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang penimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU ini mengatur pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD, dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain. UU ini juga mengatur pembagian penerimaan antara pemerintah pusat dan daerah yaitu : penerimaan hasil hutan (pusat 20%, daerah 80%), penerimaan dana reboisasi (pusat 60%, daerah 40%), pertambangan umum dan perikanan (pusat 20%, daerah 80%), pertambangan minyak (pusat 69,5%, daerah 30,5%), dan panas bumi (pusat 20%, daerah 80%).[1]

B.  Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
1.    Pelaksanaan Otonomi daerah di masa orde baru
Pelaksanaan otonomi darah di masa orde baru yaitu sejak tahun 1966, pemerintahan orde baru telah membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan trabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi indonesia. Politik sebagai panglima telah diganti dengan ekonomi sebagi panglima dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Dalam konstelasi politik yang baru ini, militer telah menempati posisi yang paling atas dalam hierarki kekuasaan.
Kenyataan menunjukkan, pemerintah  orde baru telah berhasil dalam melenyapkan hiperinflasi (inflasi beratus-ratus persen), mengubah modal yang hengkang ke luar negeri menjadi arus masuk modal swasta yang substansial, mengubah defisit cadangan devisa menjadi selalu positif, mempertahankan harga beras dan meningkatkan produksiberas hingga mencapai tingkat swasembada, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutkan dan menurunkan jumlah penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan.[2] Prestasi politik dan ekonomi yang mengesahkan itu, tak pelak lagi telah ditopang dengan kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat.
Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, Undang-undang No. 50 Tahun 1974 yang mengaturtentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah dibentuk. Undang-undang No. 5/1974 ini telah melatakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip: pertama, desentralisasi yang mengandung, arti penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasan kepada daerah. Kedua, dekonsentrasi yang berarti pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat di daerah. Ketiga, tugas pembantuan (mendebewind) yang berarti pengkoordinasian prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi oleh kepala daerah, yang memiliki fungsi ganda sebagai penguasa daerah dan tunggal di daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah. Akibat prinsip ini, dikenal adanya daerah otonom dan wilayah administratif.
Ditekankan pula bahwa titik tolak desentralisasi di indonesia adalah daerah tingkat II, dengan dasar pertimbangan: pertama, dimensi politik, daerah tingkat II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim. Kedua, dimensi administratif,penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif. Ketiga, daerah tingkat II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga daerah tingkat II lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.[3]
2.    Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Reformasi
Pada masa krisis ekonomi,ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan. Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati. Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.
Di masa ini juga direalisasikan berdirinya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tetapi belum ada gebrakan konkrit dalam pemberantasan korupsi. Padahal keberadaan korupsi membuat banyak investor berpikir dua kali untuk menanamkan modal di Indonesia, dan mengganggu jalannya pembangunan nasional. Masa Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono terdapat kebijakan kontroversial yaitu mengurangi subsidi BBM, atau dengan kata lain menaikkan harga BBM. Kebijakan ini dilatar belakangi oleh naiknya harga minyak dunia. Anggaran subsidi BBM dialihkan ke subsidi sektor pendidikan dan kesehatan, serta bidang-bidang yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan kontroversial pertama itu menimbulkan kebijakan kontroversial kedua, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat miskin. Kebanyakan BLT tidak sampai ke tangan yang berhak, dan pembagiannya menimbulkan berbagai masalah sosial.Kebijakan yang ditempuh untuk meningkatkan pendapatan perkapita adalah mengandalkan pembangunan infrastruktur massal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta mengundang investor asing dengan janji memperbaiki iklim investasi. Salah satunya adalah diadakannya Indonesian Infrastructure Summit pada bulan November 2006 lalu, yang mempertemukan para investor dengan kepala-kepala daerah. Menurut Keynes, investasi merupakan faktor utama untuk menentukan kesempatan kerja. Mungkin ini mendasari kebijakan pemerintah yang selalu ditujukan untuk memberi kemudahan bagi investor, terutama investor asing, yang salah satunya adalah revisi undang-undang ketenagakerjaan.[4]
C.  Tantangan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Gagasan pelaksanaan otonomi daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.
Pelaksanaan  Otonomi Daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum.
Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan. Wacana ini pernah ditulis oleh Hikmahanto Yuwono dan dimuat  di harian Kompas pada tahun 2002.
Pelaksanaan Otonomi Daerah telah mendorong lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah yang di sisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.           
Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah dan harrus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban penggusuran.[5]

D.  Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Pada prinsipnya, kebijakan otonomi daerah dilakukan dengan mendesentralisasikan kewenangan-kewenangan yang selama ini tersentralisasi di tangan pemerintah pusat. Dalam proses desentralisasi ini, kekuasaan pemerintah pusat dialihkan dari tingkat pusat ke pemerintahan daerah sebagaimana mestinya sehingga terwujud pergeseran kekuasaan dari pusat ke daerah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jika dalam kondisi semula arus kekuasaan pemerintahan bergerak dari daerah tingkat pusat maka diidealkan bahwa sejak diterapkannya kebijakan otonomi daerah itu, arus dinamika kekuasaan akan bergerak sebaliknya, yaitu dari pusat ke daerah.
Kebijakan Otonomi dan Desentralisasi Kewenangan ini di lihat sangat penting, terutama untuk menjamin agar proses integrasi nasional dapat dipelihara dengan sebaik-baiknya. Karena dalam sistem yang belaku sebelumnya sangat dirasakan oleh daerah-daerah besarnya jurang ketidakadilan struktural yang tercipta dalam hubungan antara pusat dan daerah-daerah. Untuk menjamin perasaan diberlakukan tidak adil yang muncul di berbagai daerah Indonesia tidak makin meluas dan terus meningkat pada gilirannya akan sangat membahayakan integrasi nasional, maka kebijakan otonomi daerah ini dinilah mutlak harus diterapkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sesuai dengan tingkat kesiapan daerah sendiri.
Dengan demikian, kebijakan Otonomi Daerah dan Desentralisasi kewenangan tidak hanya menyangkut pengalihan kewenangan dari atas ke bawah, tetapi perlu juga diwujudkan atas dasar prakarsa dari bawah untuk mendorong tumbuhnya kemandiriaan pemerintahan daerah sendiri sebagai faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan otonomi daerah itu. Dalam kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah itu tidak akan berhasil apabila tidak diimbangi dengan upaya sadar untuk membangun keprakarsaan dan kemandirian daerah sendiri.
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
1.    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.    Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3.    Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4.    Dengan adanya  desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5.    Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6.    Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
7.    Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan sebagaimana pendapat Josef Riwu Kaho (1997) antara lain sebagai berikut ini.
1.    Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi
2.    Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3.    Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya  apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
4.    Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5.    Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.[6]


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
UU tentang Otonomi Daerah
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia telah mengalami perubahan selama tujuh kali yang ditandai dengan perubahan UU otonomi daerah /Desentralisasi, yaitu:
1.    UU Nomor 1 Tahun 1945, tentang Pemerintahan Daerah.
2.    UU Nomor 22 Tahun 1948, tentang susunan Pemda yang demokratis.
3.    UU Nomor 1 Tahun 1957, tentang pemerintahan daerah yang berlaku menyeluruh dan bersifat seragam.
4.    UU Nomor 18 Tahun 1965, tentang pemerintahan daerah yang menganut otonomi seluas-luasnya.
5.    UU Nomor 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan pusat di daerah. Undang-undang ini usianya paling panjang yaitu 25 tahun.
6.    UU Nomor 22 Tahun 1999, tentang otonomi daerah
7.    UU Nomor 25 Tahun 1999, tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
8.    UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.
9.    UU Nomor 33 Tahun 2004, tentang penimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
1.    Pelaksanaan Otonomi daerah di masa orde baru
Pelaksanaan Otonomi Darah di masa Orde Baru yaitu sejak tahun 1966, pemerintahan orde baru telah membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan trabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi indonesia. Politik sebagai panglima telah diganti dengan ekonomi sebagi panglima dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Dalam konstelasi politik yang baru ini, militer telah menempati posisi yang paling atas dalam hierarki kekuasaan.

2.    Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Reformasi.
Pada masa krisis ekonomi, ditandai dengan tumbangnya pemerintahan Orde Baru kemudian disusul dengan era reformasi yang dimulai oleh pemerintahan Presiden Habibie. Pada masa ini tidak hanya hal ketatanegaraan yang mengalami perubahan, namun juga kebijakan ekonomi. Sehingga apa yang telah stabil dijalankan selama 32 tahun, terpaksa mengalami perubahan guna menyesuaikan dengan keadaan. Pemerintahan presiden BJ.Habibie yang mengawali masa reformasi belum melakukan manuver-manuver yang cukup tajam dalam bidang ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik. Pada masa kepemimpinan presiden Abdurrahman Wahid pun, belum ada tindakan yang cukup berarti untuk menyelamatkan negara dari keterpurukan. Padahal, ada berbagai persoalan ekonomi yang diwariskan orde baru harus dihadapi, antara lain masalah KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), pemulihan ekonomi, kinerja BUMN, pengendalian inflasi, dan mempertahankan kurs rupiah. Malah presiden terlibat skandal Bruneigate yang menjatuhkan kredibilitasnya di mata masyarakat. Akibatnya, kedudukannya digantikan oleh presiden Megawati. Masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri mengalami masalah-masalah yang mendesak untuk dipecahkan adalah pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.

Tantangan Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan Otonomi Daerah telah mendorong lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah yang di sisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah dan harrus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban penggusuran.

Keuntungan dan Kekurangan Otonomi Daerah
Beberapa keuntungan dengan menerapkan otonomi daerah dapat dikemukakan sebagai berikut ini.
1.    Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.    Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, sehingga daerah tidak perlu menunggu intruksi dari Pemerintah pusat.
3.    Dalam sistem desentralisasi, dpat diadakan pembedaan (diferensial) dan pengkhususan (spesialisasi) yang berguna bagi kepentingan tertentu. Khususnya desentralisasi teretorial, dapat lebih muda menyesuaikan diri pada kebutuhan atau keperluan khusu daerah.
4.    Dengan adanya  desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Hal-hal yang ternyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik dapat dibatasi pada suatu daerah tertentu saja dan oleh karena itu dapat lebih muda untuk diadakan.
5.    Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari Pemerintah Pusat.
6.    Dari segi psikolagis, desentralisasi dapat lebih memberikan kewenangan memutuskan yang lebuh beser kepada daerah.
7.    Akan memperbaiki kualitas pelayanan karena dia lebih dekat dengan masyarakat yang dilayani.
Di samping kebaikan tersebut di atas, otonomi daerah juga mengandung kelemahan antara lain sebagai berikut ini.
1.    Karena besarnya organ-organ pemerintahan maka struktur pemerintahan bertambah kompleks, yang mempersulit koordinasi
2.    Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
3.    Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya  apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme.
4.    Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama, karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
5.    Dalam penyelenggaraan desentralisasi, diperlukan biaya yang lebih banyak dan sulit untuk memperoleh keseragaman atau uniformitas dan kesederhanaan.

B.  Saran
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dan kurang dimengerti. Dan kami juga sangat menerima saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami mengucapkan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA
Janti, Sri. 2009.Pendidikan Kewarganegaraan untuki Mahasiswa, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kuncoro, Mudrajat. 2004.Otonomi dan Pembangunan Daerah, Jakarta: Penerbit Erlangga.





[1]Sri janti,Pendidikan Kewarganegaraan untuki Mahasiswa,(Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), hal.180
[2] Diskusi lebih lanjut mengenai catatan “keberhasilan” pembangunan indonesia lihat misalnya Booth (1992);Kuncoro (1993);WB (1991)
[3] Mudrajat kuncoro, Otonomi dan Pembangunan Daerah,(jakarta:Penerbit Erlangga,2004), hal.2
[5] Sumber (http://otonomidaerah.com/pelaksanaan-otonomi-daerah/ diakses pukul 00:10 tgl 16-11-2014)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar